Sunday, March 6, 2016

Berita Acara Musyawarah Warga RT 004 Kapuk 23 Februari 2016


BERITA ACARA MUSYAWARAH WARGA RT 004 / RW 10 KELURAHAN KAPUK KECAMATAN CENGKARENG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

Dalam rangka peremajaan Pengurus RT 004/ RW 10 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat untuk masa bakti 2016-2019 maka pada :
Hari            : Selasa, 23 Februari 2016
Jam             : Pukul 19.30 WIB - Selesai
Tempat       : Halaman Depan Rumah Ketua RT 004 Periode 2013-2016 ( Bapak Suparjo).                      
Telah diselenggarakan musyawarah warga yang dihadiri oleh :
1.    Bapak Sobri ,BA (Perwakilan dari Lembaga Musyawarah Kelurahan /LMK Kapuk)
2.    Bapak Sunarto (Wakil RW 10 Kelurahan Kapuk)
3.    Ibu Istamah (Pengurus RW 10 Bidang Kewanitaan)
4.    Masyarakat atau warga RT 004 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Daftar Hadir.

Materi atau Topik yang dibahas dalam musyawarah tersebut, bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah sebagai berikut :
A.     Materi atau Topik
         1.  Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT 004 periode 2016-2019.
         2.  Sumber Dana untuk penyelenggaraan Pemilihan Ketua RT 004.
         3.  Lokasi Pemilihan Ketua RT 004 periode 2016-2019.
           
B.     Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pimpinan Rapat              : Ketua RT 004
Sekretaris/Notulis           : Sekretaris RT 004
Narasumber                    :1. Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kapuk.
 2. Wakil RW 10 Kelurahan Kapuk.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas, selanjutnya seluruh peserta musyawarah memutuskan dan menyepakati bersama beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari pertemuan/musyawarah, yaitu:
1.      Terbentuknya Panitia Pemilihan Ketua RT 004/ RW 10 periode 2016-2019. (Surat Pengesahan Panitia Terlampir)
2.      Biaya Pemilihan Ketua RT seluruhnya dibebankan kepada Bakal Calon (Balon) Ketua RT 004. Dimana setiap Balon RT diwajibkan memberikan iuran sebesar Rp 2.500.000 bersamaan dengan pengumpulan berkas persyaratan kepada Panitia Pemilihan Ketua RT (WAJIB BERSAMAAN, BILA TIDAK GUGUR).
Contoh : Bila Balon RT hanya ada dua orang, maka 2.500.000/2, sehingga setiap Balon hanya dikenai Rp 1.250.000,- Dan panitia mengembalikan saldo kepada tiap Balon RT sebesar Rp. 1.250.000,-  begitupun seterusnya, jadi pengembalian saldo berasal dari 2.500.000 dibagi  jumlah Bakal Calon Ketua RT. Seandainya jumlah Balon RT hanya 1 orang saja, maka iuran sepenuhnya ditanggung oleh Balon tersebut atau tidak ada saldo. Intinya pada saat memasukkan berkas persyaratan, jumlah iuran yang disetor ke Panitia berjumlah Rp 2.500.000,-
3.      Lokasi Pemilihan Ketua RT 004/RW 10 Kel. Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat periode 2016-2019 di Halaman Rumah Ketua RT 004 masih menjabat Bapak Suparjo.
Demikian berita acara ini dibuat dan disyahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                                                           Jakarta, 24 Februari 2016
    Pimpinan Musyawarah                                                       Notulis/Sekretaris


    .........................................                                             .........................................

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik, demi menambah tali silaturahmi.