Masa
Berlaku e-KTP | Teras4 . E-KTP sebenarnya perlu diperpanjang atau tidak, kok ada tanggal kadaluarsanya? Pertanyaan
inilah yang seringkali muncul pada saat masa berlaku KTP Anda hampir habis,
expired, atau bahkan sudah habis tapi gak mau ribet untuk mengurusnya. Ada yang
bilang, kata temen, E-KTP itu berlaku seumur hidup. Tapi ada juga yang bilang,
E-KTP itu harus diperpanjang karena tertera tanggal masa berlakunya atau
tanggal kadaluwarsa. Saya jadi bingung nih yang
benar yang mana, KTP
saya harus diperpanjang atau tidak!
Pertanyaan tentang masa berlaku atau masa aktif E-KTP ,
tentunya tidak hanya terjadi pada Anda saja. Hal ini juga berlaku bagi saya,
semua orang, seluruh kalangan, dan seluruh penduduk Indonesia pada khususnya.
Ini adalah cerita pengalaman saya dengan salahsatu saudara yang menanyakan
perpanjangan e-KTP dan berbagai pertanyaan seputar E-KTP. Akhirnya saya
tergelitik untuk mengumpulkan data dan
informasi agar bisa menjawab pertanyaan itu dengan baik dan akurat. Untuk
menjawab satu pertanyaan tersebut , saya awali dengan mengumpulkan 4 point dasar terlebih dahulu,
dimana dari ke-empat point tersebut akhirnya saya bisa menjawab pertanyaan
pamungkas di point ke-lima. Kurang lebih kronologi konsepnya seperti ini :
1.
Apa itu e-KTP ?
2.
Tujuan e-KTP itu apa sih?
3.
Apa bedanya e-KTP, KTP biasa dan KTP Nasional ?
4.
Emang jenis e-KTP itu ada berapa, kok ada yang pake tanggal kadaluarsa dan ada
yang tidak?
5.
E-KTP sebenarnya perlu diperpanjang atau tidak, kok ada tanggal kadaluarsanya?
Yuk selengkapnya kita
bahas satu persatu supaya Anda tidak penasaran lagi. Soalnya saya juga sudah tidak sabar untuk berbagi
informasi ini.
Apa itu e-KTP ?
e-KTP
singkatan dari Electronic-Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang artinya Kartu Tanda
Penduduk Elektronik. Jadi apa yang dimaksud e-KTP adalah KTP yang dibuat secara
elektronik dengan memanfaatkan teknologi komputer berbasis
database. Sehingga KTP model seperti ini sudah terkomputerisasi dengan baik alias global atau sudah
link.
Apa Tujuan e-KTP?
Menurut Wikipedia, fungsi
dan tujuan e-KTP adalah sebagai berikut :
1.
E-KTP sebagai tanda pengenal jati diri (Personal Identitas).
2.
Berlaku nasional, sehingga waktu
membuka rekening di Bank, mengurus per-ijinan
dan mengurus surat-surat penting
lainnya Anda tidak perlu lagi membuat KTP lokal.
3.
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, sehingga meminimalisir tindak kejahatan
tentang pemalsuan data. Misal korupsi,
teroris , PEMILU, kasus pencucian uang (money laundry) dan lain sebagainya.
4.
Keakuratan data penduduk, sehingga
mendukung program pembangunan yang dijalankan
Pemerintah.
Apa Perbedaan Antara KTP lama, KTP Nasional, dan e-KTP ?
Berikut ini saya jelaskan perbedaan-nya melalui gambar saja, karena
nantinya Anda akan bosan bila saya deskripsikan satu persatu. Sebab dengan
melihat gambar saja, Anda sudah bisa memastikan KTP Anda termasuk jenis KTP
yang mana.
Gambar KTP Lama (KTP Kabupaten, sejak 1978) :
Mengapa e-KTP Ada yang Menggunakan Tanggal Kadaluarsa dan Ada yang tidak ?
Program e-KTP di
Indonesia dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek
percontohan. Kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta, dan Denpasar.
Sedangkan penerapan e-KTP secara
nasional melalui dua tahap, yaitu tahun 2011 yang mencakup 2348 kecamatan dan 197
kabupaten/kota, kemudian ditahun
2012 mencakup 3886 kecamatan dan 300 kabupaten/kota (sumber data : Wikipedia).
Dari situlah kemudian terjadi perbedaan fisik e-KTP yang beredar di masyarakat.
Yakni, untuk e-KTP pada tahap pertama, di kartu, tertera tanggal masa berlaku
KTP/Masa Aktif KTP/ Masa Kadaluarsa. Sedangkan, untuk pembuatan e-KTP tahap
kedua, ternyata ada perubahan (update tampilan), yaitu pada kartu tidak tertera
tanggal kadaluarsa, sebagai gantinya tertera tulisan “Berlaku Hingga: Seumur Hidup”. Jadi intinya, e-KTP
yang saat ini beredar di masyarakat itu ada 2 macam, yang satu tertera tanggal
kadaluarsa, dan yang satunya lagi tidak
ada tanggal kadaluarsa (seumur hidup). Berikut ini penampakannya.
E-KTP sebenarnya perlu diperpanjang atau tidak, kok ada tanggal kadaluarsanya?
Ini adalah pertanyaan pamungkas, dan pastinya pertanyaan yang jawabannya
paling ditunggu-tunggu saudara saya dan juga Anda. Seperti yang dikutip
Kompas.com (edisi Sabtu, 30 Januari 2016, 09.00 WIB, Penulis Wisnu Widiantoro)
bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bapak Tjahjo Kumolo menegaskan, semua
kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup! Meski
sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal
tersebut tidak berpengaruh. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu
berlakunya sudah habis. Karena itu, Tjahjo menyarankan masyarakat jangan mau
memberi uang kepada calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP
yang baru. Sebab, e-KTP yang sudah kadaluarsa-pun masih sah dan tetap berlaku
selama jenis KTP Anda adalah e-KTP. Mendagri juga berkata “Anda tidak perlu
takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian
ataupun pada saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga manapun”.
Terkait hal tersebut Mendagri juga sudah memberikan surat edaran kepada pihak
terkait dari mulai RT, RW, Kelurahan dan seterusnya. Ketentuan ini sudah diatur
dalam UU No. 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7a, yang berbunyi: “ Warga Negara
Indonesia masa berlaku (e-KTP) nya seumur hidup”. Menurut Qornelis (Kepala
Seksi Teknologi Jaringan Komunikasi Data) menyebutkan bahwa masih terteranya
tanggal kadaluarsa di sejumlah e-KTP milik masyarakat, terjadi karena
masyarakat rata-rata melakukan rekam data e-KTP pada tahun 2011 hingga 2012,
sedangkan Undang-undang (UU) tersebut baru diterbitkan pada tahun 2013.
Kesimpulan
Masa berlaku e-KTP adalah
seumur hidup, sepanjang tidak ada
perubahan elemen data dalam KTP elektronik (KTP-el) tersebut. Antara lain
perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan
jenis kelamin baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan. Jadi, bagi
Anda yang KTP nya sudah berjenis e-KTP (baik yang ada tanggal kadaluarsa maupun
sudah expired), tidak perlu untuk perpanjang e-KTP, kecuali e-KTP Anda rusak
atau hilang.
Penutup
Postingan ini merupakan
salahsatu kiriman dari warga. Bagi Anda seluruh warga RT 004 yang mempunyai
artikel/tulisan atau mungkin pengalaman yang kiranya bermanfaat bagi orang lain
dan berisi informasi, silahkan untuk ditampilkan di TERAS 4. Caranya tinggal Anda kirimkan tulisan Anda ke- Email kami,
kemudian Admin akan verifikasi apakah layak ditampilkan atau tidak. Terimakasih
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik, demi menambah tali silaturahmi.