Friday, March 4, 2016

Masa Berlaku KTP elektronik atau e-KTP

Masa berlaku e-KTP




Masa Berlaku e-KTP | Teras4 . E-KTP sebenarnya perlu diperpanjang atau tidak, kok ada tanggal kadaluarsanya? Pertanyaan inilah yang seringkali muncul pada saat masa berlaku KTP Anda hampir habis, expired, atau bahkan sudah habis tapi gak mau ribet untuk mengurusnya. Ada yang bilang, kata temen, E-KTP itu berlaku seumur hidup. Tapi ada juga yang bilang, E-KTP itu harus diperpanjang karena tertera tanggal masa berlakunya atau tanggal kadaluwarsa. Saya jadi bingung nih yang benar yang mana, KTP saya harus diperpanjang atau tidak!
Pertanyaan tentang masa berlaku atau masa aktif E-KTP , tentunya tidak hanya terjadi pada Anda saja. Hal ini juga berlaku bagi saya, semua orang, seluruh kalangan, dan seluruh penduduk Indonesia pada khususnya. Ini adalah cerita pengalaman saya dengan salahsatu saudara yang menanyakan perpanjangan e-KTP dan berbagai pertanyaan seputar E-KTP. Akhirnya saya tergelitik untuk  mengumpulkan data dan informasi agar bisa menjawab pertanyaan itu dengan baik dan akurat. Untuk menjawab satu pertanyaan tersebut , saya awali dengan mengumpulkan 4 point dasar terlebih dahulu, dimana dari ke-empat point tersebut akhirnya saya bisa menjawab pertanyaan pamungkas di point ke-lima. Kurang lebih kronologi konsepnya seperti ini :
1.       Apa itu e-KTP ?
2.       Tujuan e-KTP itu apa sih?
3.       Apa bedanya e-KTP, KTP biasa dan KTP Nasional ?
4.       Emang jenis e-KTP itu ada berapa, kok ada yang pake tanggal kadaluarsa dan ada yang tidak?
5.       E-KTP sebenarnya perlu diperpanjang atau tidak, kok ada tanggal kadaluarsanya?
Yuk selengkapnya kita bahas satu persatu supaya Anda tidak penasaran lagi. Soalnya saya juga sudah tidak sabar untuk berbagi informasi ini.

Apa itu e-KTP ?

e-KTP singkatan dari Electronic-Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang artinya Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Jadi apa yang dimaksud e-KTP adalah KTP yang dibuat secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi komputer berbasis database. Sehingga KTP model seperti ini sudah terkomputerisasi dengan baik alias global atau sudah link.

Apa Tujuan e-KTP?

Menurut Wikipedia, fungsi dan tujuan e-KTP adalah sebagai berikut :
1.       E-KTP sebagai tanda pengenal jati diri (Personal Identitas).
2.       Berlaku nasional, sehingga waktu membuka rekening di Bank, mengurus per-ijinan dan mengurus surat-surat penting lainnya Anda tidak perlu lagi membuat KTP lokal.
3.       Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, sehingga meminimalisir tindak kejahatan tentang pemalsuan data. Misal korupsi, teroris , PEMILU, kasus pencucian uang (money laundry) dan lain sebagainya.
4.       Keakuratan data penduduk, sehingga mendukung program pembangunan yang dijalankan Pemerintah.

Apa Perbedaan Antara KTP lama, KTP Nasional, dan e-KTP ?

Berikut ini saya jelaskan perbedaan-nya melalui gambar saja, karena nantinya Anda akan bosan bila saya deskripsikan satu persatu. Sebab dengan melihat gambar saja, Anda sudah bisa memastikan KTP Anda termasuk jenis KTP yang mana.
Gambar KTP Lama (KTP Kabupaten, sejak 1978) :
Contoh gambar KTP Lama (KTP Kabupaten)




Gambar KTP Nasional (sejak 2004) :
Contoh gambar KTP Nasional













Gambar KTP Elektronik (e-KTP) :
Contoh Gambar KTP Elektonik (e-KTP)












Mengapa e-KTP Ada yang Menggunakan Tanggal Kadaluarsa dan Ada yang tidak ?

Program e-KTP di Indonesia dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan. Kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta, dan Denpasar. Sedangkan penerapan e-KTP secara  nasional melalui dua tahap, yaitu tahun 2011 yang mencakup 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota, kemudian ditahun 2012 mencakup 3886 kecamatan dan 300 kabupaten/kota (sumber data : Wikipedia). Dari situlah kemudian terjadi perbedaan fisik e-KTP yang beredar di masyarakat. Yakni, untuk e-KTP pada tahap pertama, di kartu, tertera tanggal masa berlaku KTP/Masa Aktif KTP/ Masa Kadaluarsa. Sedangkan, untuk pembuatan e-KTP tahap kedua, ternyata ada perubahan (update tampilan), yaitu pada kartu tidak tertera tanggal kadaluarsa, sebagai gantinya tertera tulisan “Berlaku Hingga: Seumur Hidup”. Jadi intinya, e-KTP yang saat ini beredar di masyarakat itu ada 2 macam, yang satu tertera tanggal kadaluarsa, dan yang satunya lagi tidak ada tanggal kadaluarsa (seumur hidup). Berikut ini penampakannya.
Gambar 1 :
Contoh e-KTP ada Tanggal Kadaluarsa












Gambar 2 :
Contoh e-KTP yang bertuliskan Berlaku Seumur Hidup




 

E-KTP sebenarnya perlu diperpanjang atau tidak, kok ada tanggal kadaluarsanya?

Ini adalah pertanyaan pamungkas, dan pastinya pertanyaan yang jawabannya paling ditunggu-tunggu saudara saya dan juga Anda. Seperti yang dikutip Kompas.com (edisi Sabtu, 30 Januari 2016, 09.00 WIB, Penulis Wisnu Widiantoro) bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bapak Tjahjo Kumolo menegaskan, semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup! Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tidak berpengaruh. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. Karena itu, Tjahjo menyarankan masyarakat jangan mau memberi uang kepada calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru. Sebab, e-KTP yang sudah kadaluarsa-pun masih sah dan tetap berlaku selama jenis KTP Anda adalah e-KTP. Mendagri juga berkata “Anda tidak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun pada saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga manapun”. Terkait hal tersebut Mendagri juga sudah memberikan surat edaran kepada pihak terkait dari mulai RT, RW, Kelurahan dan seterusnya. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7a, yang berbunyi: “ Warga Negara Indonesia masa berlaku (e-KTP) nya seumur hidup”. Menurut Qornelis (Kepala Seksi Teknologi Jaringan Komunikasi Data) menyebutkan bahwa masih terteranya tanggal kadaluarsa di sejumlah e-KTP milik masyarakat, terjadi karena masyarakat rata-rata melakukan rekam data e-KTP pada tahun 2011 hingga 2012, sedangkan Undang-undang (UU) tersebut baru diterbitkan pada tahun 2013.

Kesimpulan

Masa berlaku e-KTP adalah seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP elektronik (KTP-el) tersebut. Antara lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan. Jadi, bagi Anda yang KTP nya sudah berjenis e-KTP (baik yang ada tanggal kadaluarsa maupun sudah expired), tidak perlu untuk perpanjang e-KTP, kecuali e-KTP Anda rusak atau hilang.

Penutup


Demikian ulasan saya dalam upaya menjawab pertanyaan saudara saya mengenai E-KTP sebenarnya perlu diperpanjang atau tidak, kok ada tanggal kadaluarsanya?  Mudah-mudahan berbagi pengalaman ini bisa menjadi informasi yang bermanfaat bagi Anda. Silahkan share artikel ini bila menurut Anda bermanfaat bagi yang lain.
Postingan ini merupakan salahsatu kiriman dari warga. Bagi Anda seluruh warga RT 004 yang mempunyai artikel/tulisan atau mungkin pengalaman yang kiranya bermanfaat bagi orang lain dan berisi informasi, silahkan untuk ditampilkan di TERAS 4. Caranya tinggal Anda kirimkan tulisan Anda ke- Email kami, kemudian Admin akan verifikasi apakah layak ditampilkan atau tidak. Terimakasih

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik, demi menambah tali silaturahmi.